Kuasa Hukum Rizky Pahlevi Bantah Kliennya Sebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Rebecca Klopper dan Rizky Pahlevi
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Tersebarnya video syur berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper tampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, Rebecca yang merasa dirinya sebagai korban mengambil langkah hukum.

Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper Ucapkan Terimakasih

Sosok yang disebut-sebut sebagai penyebar video syur tersebut adalah mantan kekasih artis keturunan Australia itu yakni Rizky Pahlevi.

Meski tidak ada pernyataan resmi dari Rebecca Klopper terkait siapa penyebar video mesum mirip dirinya, namun beredar rumor atau isu bahwa penyebar video itu adalah Rizky Pahlevi.

Kasus Video Syur Selesai, Rebecca Klopper Berterimakasih

Tak tinggal diam, melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, Rizky Pahlevi membantah isu miring tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Teguh Santoso mengutip Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022 lalu. Dalam surat tersebut tersangka kasus pemerasan terhadap Rebecca Klopper diklaim bukan kliennya, Rizky Pahlevi.

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Bareskrim Dalami Harta Tak Terdaftar LHKPN

"Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakuan PEMERASAN senilai Rp 30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R dan bukan klien," kata Teguh Sugeng dalam keterangan tertulis diterima Intipseleb pada Selasa, 30 Mei 2023.

"Apalagi perkara itu sudah selesai melalui mekanisme restorative justice," sambungnya.

Dalam keterangan lanjutannya, Teguh Santoso menambahkan bahwa pemilik akun @dedekugem yang disebut menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper itu bukanlah milik Rizky Pahlevi.

"Selain itu, Terlapor Penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain dan akun dedekgemes@dedekugem BUKAN MILIK Klien, dimana klien juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," tulisnya lagi.