Becca Sebut Diancam dan Tf 30 Juta, Kuasa Hukum RP Bantah Bukan Kliennya

Rizki Pahlevi & Rebecca Klopper
Sumber :
  • Screenshot berita Intipseleb.com

VIVA Jabar - Polemik sengit mengemuka pasca pihak Rebecca Klopper atau Becca lewat kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan video syur 47 detik. Becca tak tinggal diam dengan viralnya video tersebut.

Heboh! Azizah Salsha Buka Suara di IG, Bantah Selingkuh dari Pratama Arhan

Melalui Kuasa Hukumnya, Becca menuntut para pelaku agar diberi sanksi hukum. Kasus video syur identik (mirip) Becca ini masih menyimpan sejumlah tanda tanya. Siapakah sebenarnya pemeran wanita dan pria dalam video itu, siapakah yang mengambil shoot video tersebut dan siapakah yang mempostingnya hingga viral di dunia maya.

Perkembangan berikutnya, sosok mantan kekasih Becca yang bernama Rizky Pahlevi diseret-seret sebagai pelaku penyebar video itu. RP diduga sebagai pria dalam video itu. RP diduga memeras Becca dan mengancam akan menyebarluaskan bila tidak memenuhi keinginannya.

Terungkap! Kesalahan Fatal yang Renggut Nyawa Selebgram saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok

Atas dugaan ini, pihak Rizki Pahlevi melalui kuasa hukumnya buka suara terkait pemberitaan yang beredar. Kuasa hukum Rizki Pahlevi, Sugeng Teguh Santoso membantah tuduhan kepada kliennta

Rizky Pahlevi Membantah Telah Menyebarkan Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Program Bulan Sadar Pajak di Subang, Dongkrak Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Rizky Pahlevi, mantan kekasih Rebecca Klopper membantah telah menyebarkan video syur berdurasi 47 detik tersebut. Bantahan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.

Teguh Santoso pada keterangan tertulisnya mengutip Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022 lalu. 

Dalam surat tersebut tersangka kasus pemerasan terhadap Rebecca Klopper diklaim bukan kliennya, Rizky Pahlevi.                                      

"Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakuan PEMERASAN senilai Rp 30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R dan bukan klien," kata Teguh Sugeng dalam keterangan tertulis dilansir dari intipselep.com hari ini.

"Apalagi perkara itu sudah selesai melalui mekanisme restorative justice," sambungnya                  

Kuasa Hukum Bantah Rizky Pahlevi Bukan Pemilik Akun @dedekugem       

Dalam keterangan tambahan, Teguh Sugeng membantah keterlibatan Rizky Pahlevi dalam penyebaran video syur Rebecca Klopper. Bahkan ia menyebut, akun @dedekugem bukan milik kliennya.

"Selain itu, Terlapor Penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain dan akun dedekgemes@dedekugem BUKAN MILIK Klien, dimana klien juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," tulisnya lagi.

Sekedar informasi, sebelumnya pemilik nama lengkap Rebecca Ayu Putri Klopper itu kembali terseret skandal video syur 47 detik yang mirip dengan sosoknya. Becca sapaannya, melayangkan aduan kepada Kepolisian.

Video tersebut sempat viral di Twitter.  Dalam video itu, memperlihatkan aksi seorang wanita mirip Rebecca Klopper tengah tidur telentang dengan sebagian baju setengah terbuka, hingga area intim kewanitaannya terlihat. Dengan ekspresi setengah sadar, tampak wanita tersebut melakukan oral seks dengan seorang pria.