Tak Sapa Virgoun Saat Mediasi, Inara Rusli Tegaskan Minta Hak Asuh Anak

Inara Rusli usai jalani mediasi dengan Virgoun
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Sidang perceraian musisi Virgoun dengan Inara Rusli telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu, 7 Juni 2023 dengan agenda mediasi. Dari hasil mediasi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan: Talak dan Hak Asuh Anak

Inara Rusli mengungkapkan bahwa mediasi dengan suaminya tidak membuahkan hasil. Karenanya, sidang perceraian tetap akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya.

"Akan lanjut sidang (gugatan perceraian)," ungkap Inara Idola Rusli kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 7 Juni 2023.

Sudah Jalani Mediasi, Ria Ricis Tetap Bersikukuh Ingin Cerai

Pengacara Inara Rusli, Mulkan Let-let mengungkapkan mediasi kliennya berjalan selama kurang lebih dua jam dengan dipimpin oleh hakim mediator.

Mulkan melanjutkan, kliennya dan Virgoun tidak saling menyapa satu sama lain saat mengikuti sidang mediasi. Mereka berdua, lanjut sang kuasa hukum, hanya fokus dengan urusan perceraian yang tengah mereka hadapi.

Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Damai, Saling Cabut Laporan Polisi

"Di dalem sih kita gak tau ya, di dalam ruang sidang juga (Inara dan Virgoun) ya gak sapa-menyapa juga sih," kata Mulkan Let-let.

"Dia (Inara) masuk duduk di tempatnya, duduk di kursinya, lalu melanjutkan sidang, lalu ditetapkan hakim mediator, lalu dilanjutkan mediasi gitu," sambung kuasa hukum Inara itu.

Disamping itu, saat mediasi berlangsung Inara dan Virgoun lebih banyak membahas melalui hak asuh anak. Mantan personel girlband Bexxa itu tetap kekeh ingin mengambil hak asuh anak.

Inara mengaku sanggup mendidik anak-anaknya apalagi ketiga anaknya masih berusia 12 tahun.

"Aku akan tetep mempertahankan hak asuh anak, mengasuh anak sama-sama itu enggak bisa, anak-anak juga belum umur 12 tahun, pengajaran mereka di bawah aku. Jadi, aku minta hak asuh," tutur Inara.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan kuasa hukumnya, Mulkan. Jika mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, kliennya bakal mendapatkan hak asuh anak.

"Secara hukum, itu jelas menyatakan bahwa anak dibawah 12 tahun hak asuhnya kepada ibu, terus di poin-poinnya itu ketika anak di atas 12 tahun, anak bisa memilih apakah memilih ayahnya atau pun ibunya. Itu kalau diatas 12 tahun," pungkasnya.