Tindak Pidana di Ponpes Al-Zaytun Bisa Menjerat Panji Gumilang
- Screenshot berita VivaNews
"Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi," ujar Mahfud.
"Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri," sambungnya.
Kedua, terang Mahfud, pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
"Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (Al Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana," ungkapnya.
Sedangkan tindakan ketiga, lanjut Mahfud, adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas Kang Emil (Ridwan Kamil) sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasana kondusif, ketertiban sosial, dan keamanan," katanya.