Ahmad Dhani Jadi Ketua Dewan Pembina, AKS1 Resmi Dideklarasikan

Ahmad Dhani saat deklarasi AKS1
Sumber :
  • intipseleb.com

“Hak cipta itu melekat kepada penciptanya selama pencipta masih hidup sampai nanti 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ini semua tercantum di Undang-Undang Hak Cipta," tutur Wakil Ketua Umum, Rieka Roslan.

Blak-blakan, Inara Rusli Bongkar Polemik Pembagian Royalti Lagi Virgoun

Sehingga tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sebuah lagu setelah dirilis ke publik maka lagu tersebut sudah menjadi milik umum. Ini adalah pernyataan yang menyesatkan.

Pencipta lagu memiliki hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi, yang didalamnya menyatakan bahwa sebagai pencipta lagu atau pemegang hak cipta mempunyai hak penuh untuk memberikan izin atau melarang pihak lain untuk membawakan karya ciptanya seperti yang sudah sangat jelas tercantum di Ayat 2 dan 3 Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Segagah-gagahnya Ahmad Dhani Kena Semprot Mulan Jameela, Ini Sebabnya!

“Pelanggaran terhadap penggunaan karya cipta ada sanksi hukumnya baik itu secara perdata maupun pidana, dan lagi-lagi semua ini jelas tercantum di Undang-Undang Hak Cipta," ujar Angga Saleh sebagai Wakil Sekretaris Jenderal AKS1.

AKS1 (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) sangat berharap mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan khususnya komposer di seluruh Indonesia dan juga temanteman penyanyi, musisi, promotor, event organizer dan pihak-pihak lain yang berada di industri musik Indonesia.

Maia Estianty Pamer Foto Romantis Bareng Irwan Mussry, Bikin Netizen Iri dan Gemes

Tentang AKS1 (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) Cikal bakal AKS1 dimulai dengan diskusi-diskusi awal setahun lalu yang dilakukan oleh Piyu, Rieka Roslan, Badai dan Angga Saleh tentang hak cipta dan royalti di Indonesia.