Ahmad Dhani Jadi Ketua Dewan Pembina, AKS1 Resmi Dideklarasikan

Ahmad Dhani saat deklarasi AKS1
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) resmi dideklarasikan pada Senin, 3 Juli 2023. Sebagai organisasi berbadan hukum, AKS1 memiliki tujuan untuk mewadahi para pencipta lagu dalam berkarya.

Dengan misi melindungi dan membela hak-hak pencipta lagu, AKSI menunjuk pentolan Dewa 19 yakni Ahmad Dhani sebagai Ketua Dewan Pembina.

Selanjutnya, AKS1 akan melindungi hak-hak pencipta lagu, baik hak moral dan hak ekonomi yang pada akhirnya dapat memberikan keadilan terhadap pencipta lagu di masa depannya.

El Rumi dan Syifa Hadju Keciduk Bareng, Ahmad Dhani Angkat Bicara

Lahirnya AKS1 dilatarbelakangi oleh hilangnya hak eksklusif para pencipta lagu. Hal itu bermula karena adanya multi tafsir terhadap undang-undang terkait hak cipta yang muncul.

“Undang-Undang Hak Cipta harus dibuat berdasarkan Wisdom dan Common Sense sehinga tidak akan terjadi multi tafsir seperti saat ini. Akan tetapi saya sangat yakin bahwa apa yang kami perjuangkan ini sudah benar dan sesuai jalurnya," kata Ahmad Dhani selaku Ketua Dewan Pembina AKS1 dilansir Intipseleb dari press release pada Senin, 3 Juli 2023.

Setia pada Dul Jaelani, Ternyata Ini Tips Tissa Biani Terhindar dari Cinlok dengan Lawan Main

Selain itu, Satriyo Yudi Wahono atau yang dikenal nama Piyu didapuk sebagai Ketua Umum AKSI. Menurutnya, selama ini para pencipta lagu belum mendapatkan hak-hak yang layak terlebih soal royalti.

"Bahwa selama ini komposer belum mendapatkan hak yang selayaknya terutama dari nilai royalti yang mereka terima. Ini juga akan menjadi poin utama yang akan kami perhatikan dan perjuangkan demi terwujudnya kesejahteraan komposer di masa depan," kata Piyu.

“Hak cipta itu melekat kepada penciptanya selama pencipta masih hidup sampai nanti 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ini semua tercantum di Undang-Undang Hak Cipta," tutur Wakil Ketua Umum, Rieka Roslan.

Sehingga tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sebuah lagu setelah dirilis ke publik maka lagu tersebut sudah menjadi milik umum. Ini adalah pernyataan yang menyesatkan.

Pencipta lagu memiliki hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi, yang didalamnya menyatakan bahwa sebagai pencipta lagu atau pemegang hak cipta mempunyai hak penuh untuk memberikan izin atau melarang pihak lain untuk membawakan karya ciptanya seperti yang sudah sangat jelas tercantum di Ayat 2 dan 3 Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

“Pelanggaran terhadap penggunaan karya cipta ada sanksi hukumnya baik itu secara perdata maupun pidana, dan lagi-lagi semua ini jelas tercantum di Undang-Undang Hak Cipta," ujar Angga Saleh sebagai Wakil Sekretaris Jenderal AKS1.

AKS1 (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) sangat berharap mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan khususnya komposer di seluruh Indonesia dan juga temanteman penyanyi, musisi, promotor, event organizer dan pihak-pihak lain yang berada di industri musik Indonesia.

Tentang AKS1 (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) Cikal bakal AKS1 dimulai dengan diskusi-diskusi awal setahun lalu yang dilakukan oleh Piyu, Rieka Roslan, Badai dan Angga Saleh tentang hak cipta dan royalti di Indonesia.