Lakukan Pelecehan Seksual, Suami Pinkan Mambo Divonis 9,5 Tahun Penjara

Pinkan Mambo
Sumber :
  • Instagram

VIVA Jabar – Sosok Pinkan Mambo tak pernah lepas dari perhatian netizen. Segala sesuatu tentang hidupnya sering menjadi perbincangan.

Michelle Ashley Sempat Tak Setuju Pinkan Mambo Nikah dengan Arya Khan: Baru Kenal Dua Minggu Lho

Sebelumnya, MA juga melontarkan beberapa pernyataan terkait pelecehan seksual dari ayah tirinya saat tampil di podcast dan acara televisi.

Dilansir Intipseleb dari Mahkamah Agung hukuman tersebut sesuai putusan bading di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada 26 Januari 2022 lalu. Di mana dalam salinan itu dengan nomor 9/PDI.SUS/2022/PT.BTN, pria bernama Steve Wantania terbukti secara sah bersalah.

Sempat Tak Merestui, Anak Pinkan Mambo Puji Sosok Arya khan: Baik dan Bertanggung Jawab

"(Atas putusan ini) menjatuhkan pidana terhadap Reimond Reifes alias Steven Wantania dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," bunyi putusan itu, dilansir intipseleb dari Mahkamah Agung pada Selasa, 31 Juli 2023.

Setelah diselidiki, Steven Wantania tak hanya divonis pidana. Namun juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Anak Pinkan Mambo Bertemu Arya Khan, Michelle Ashley: Orangnya Baik Kok!

Steven Wantania kemudian mendapat putusan banding yang sedikit lebih ringan dari hukuman di tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara. Kabarnya, menurut persidangan, suami Pinkan Mambo itu dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya dari MA sejak 2018 hingga 2021.

Tak hanya itu, Steven Wantania juga diduga melakukan banyak hal kepada MA. Sehingga anak Pinkan Mambo itu merasa trauma.

Halaman Selanjutnya
img_title