Fakta-Fakta AKBP Dody Prawinegara, Sehingga Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri
- tvonenews.com
“Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Dody 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar. Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sosok yang memproses pemecatan AKBP Dody Prawiranegara Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, ada lima orang yang memproses Sidang KKEP terhadap AKBP Dody. Dua diantaranya merupakan perwira tinggi (pati) Polri dan tiga lainnya perwira menengah (pamen) Polri. Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing sebagai Ketua Komisi Kode Etik; Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wiyanto sebagai Wakil Ketua Komisi Etik.
Selanjutnya, ada tiga perwira menengah yang menjadi Anggota Komisi Kode Etik yakni Sosro Wabprof Divisi Propam Polri, Kombes Satius Ginting; Kabag Sunda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengki Wijaya; dan Kabagbin Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Rudi Mulyanto.