Baru, Jaksa Tawarkan Damai Kasus Penganiayaan David Hanya Berlaku Bagi AG
- viva.co.id
Jabar – Ramai jadi perbincangan perihal tawaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam proses hukum kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Diketahui, Kejati DKI Jakarta membuka jalan damai bagi kedua belah pihak untuk menempuh Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Sebagai informasi, restoratif justice atau keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian sebuah kasus dengan cara dialog atau media hingga akhirnya menemukan titik damai.
Kendati demikian, tawaran perdamaian tersebut ternyata hanya berlaku untuk pacar Mario Dandy Satriyo yakni AG.
Wacana tawaran damai tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban penganiayaan, David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Maret 2023.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan memaparkan alasan ditawarkannya restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan tersebut.
Setidaknya ada dua alasan menurut Ade atas tawaran damai yang hanya berlaku untuk pacar Mario Dandy, gadis berinisial AG tersebut.