Ngeri, Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Maut yang Dilakukan Anak Anggota DPR RI di Surabaya

Polrestabes Surabaya ungkap kronologi penganiayaan DSA
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Menurut Pasma, usai melindas korban, tersangka kemudian didatangi sekuriti. Tersangka kemudian turun dan mengangkat tubuh korban ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen.

"Sekuriti datang, GR (tersangka) turun menaikkan DSA ke bagian belakang dan dibawa ke apartemen PTC Surabaya (sesuai) hasil CCTV dan prarekonstruksi," tandas Pasma.

Diinformasikan sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan pelaku yakni GRT sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.

"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.

GRT dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun ancaman hukuman terhadap GRT adalah penjara maksimal 12 tahun penjara.