Pengacara Ungkap Dugaan Motif Penganiayaan Dini oleh Anak Anggota DPR RI

Dini Sera Afrianti
Sumber :

Di sisi lain, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI dapil NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, pria asal Kabupaten Timor Tengah Utara itu sudah mendekam di penjara Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya, Ronald dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun.

"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

Diinformasikan sebelumnya, Dini Sera Afrianti menjadi korban penganiayaan berujung kematian. Ia tewas mengenaskan di tangan kekasihnya sendiri usai dianiaya di Blackhole KTV Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023.