Polisi Sebut Dini Sera Dilindas Mobil oleh Ronald Tannur Hingga Terseret 5 Meter
- Berbagai Sumber
"Sekuriti datang, GR (tersangka) turun menaikkan DSA ke bagian belakang dan dibawa ke apartemen PTC Surabaya (sesuai) hasil CCTV dan prarekonstruksi," tandas Pasma.
Akibat penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan Dini meninggal dunia tersebut, Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.
"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Pasma.
"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.
Ronald Tannur dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.