Blak-blakan, Jaksa Sebut Saksi Ahli Jessica Prof. Beng Beng Ong Dideportasi dari Indonesia
- intipseleb.com
VIVA Jabar – Perbincangan tentang kasus kopi sianida Mirna semakin panas, lantaran munculnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di Netflix beberapa waktu yang lalu.
Denny Sumargo berhasil mendatangkan dua sosok penting dalam kasus kopi sianida Mirna, yakni jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika dan saksi ahli hukum pidana yaitu Prof. Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof. Eddy yang saat ini menjabat Wamenkumham.
Di tengah ramainya perbincangan perihal kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu, Shandy Handika justru membuka fakta perihal ditolaknya saksi ahli Jessica Mirna, yakni Prof. Beng Beng Ong dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia.
Prof. Beng Beng tidak hanya ditolak, tapi juga dideportasi dari Indonesia selama 6 bulan. Jaksa Shandy akhirnya buka suara terkait deportasi Professor ahli patologi forensik itu.
Ternyata, ungkap Shandy, Prof. Beng melakukan pelanggaran imigrasi. Sedangkan pada prinsipnya, kata Shandy, penegakan hukum harus dilakukan tanpa melanggar hukum.
"Pemikiran kami selaku tim adalah kita harus menegakan hukum dengan tidak melanggar hukum. Prof Beng Beng datang melanggar imigrasi sudah ada pelanggaran. Jadi pada saat dia ingin menegakkan hukum, seharusnya tidak ada hukum yang dilanggar," kata Jaksa Shandy Handika, Selasa, 10 Oktober 2023.