Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Dana Covid-19

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Pemkab Purwakarta

VIVA Jabar – Kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Purwakarta pada tahun 2020 kembali digelar. Kali ini, sidang atas kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi itu menghadirkan mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika serta beberapa pejabat di Kabupaten tersebut.

Survei Indikator Politik, Paslon Zeinjo Unggul Lebih 50 Persen di Pilkada Purwakarta

Bersama Anne, hadir pula mantan Sekda Purwakarta yakni Iyus Permana, Kabag Hukum Purwakarta yaitu Dani, Bendahara di Dinas Sosial Purwakarta yakni Arif Rahman dan Direktur Perumda BPR yaitu Dedeh Kurniasih. Mereka dihadirkan dengan statusnya sebagai saksi.

Di samping itu, tiga terdakwa dalam kasus tersebut juga dihadirkan. Mereka adalah eks Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

Para saksi yang hadir itu dicecar dengan pertanyaan seputar alur bantuan kepada karyawan terdampak Covid-19 yang di-PHK. Diketahui, bantuan tersebut bersumber dari dana BTT.

"Siapa pemrakasa (bantuan)," tanya jaksa kepada para saksi.

Pilkada 2024 di Purwakarta Ramai Dikaitkan Isu Mutasi Pejabat Pemda, Untungkan Petahana?

Saksi Iyus pun memberikan jawaban langsung atas pertanyaan jaksa.

"Dinsos, Pak Aep Surya Komara. Pertanggungjawan Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI," jawabnya.

Halaman Selanjutnya
img_title