Diuji Lima Tingkatan Persidangan, Kejagung Tegaskan Kasus Kopi Sianida Mirna Sudah Selesai

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI
Sumber :
  • viva.co.id

Hasil putusan 5 majlis hakim tersebut memperkuat setiap pembuktian JPU dengan tidak adanya dessenting opinion dari anggota majlis hakim. Sehingga, tidak ada alasan untuk meragukan kembali penegakan supremasi hukum dalam kasus kopi sianida Mirna.

"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," jelasnya.

"Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter," imbuh Ketut.

Lebih lanjut, Ketut berharap tidak ada lagi perdebatan atau polemik tentang kasus kopi sianida Mirna yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," pungkasnya.