Pernyataan Wamenkumham soal Jessica Potret TKP Dibantah Otto Hasibuan
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kejanggalan dan keraguan yang berkembang liar di ruang publik mengenai kasus 'Kopi Sianida' pada 2016 silam, membuat para pihak saling mengemukakan fakta sejarah, alat pembuktian dan proses gelar perkara di pengadilan.
Hebohnya kasus 'Kopi Sianida' yang menjerat Jessica Kumala Wongso ke penjara dalam kematian Wayan Mirna Salihin, bermula dari penayangan Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso'.
Film Dokumenter tersebut mengisahkan tragedi maut yang merenggut nyawa Mirna usai meminum es kopi vietnam yang diduga dicampuri racun sianida oleh Jessica di sebuah kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat (Jakpus) pada 6 Januari 2016 silam.
Film itu telah tayang di platform streaming berbayar Netflix sejak 28 September 2023 lalu. Dalam Film ini, semua pihak yang terlibat di penanganan kasus Jessica, diwawancara dan didokumentasikan ke sebuah cerita Film Dokumenter berdurasi 1,5 jam.
Usai penayangan Film Dokumenter tersebut, publik kembali digemparkan dan menimbulkan sejumlah tanya tentang kebenaran fakta dan pembuktian persidangan sehingga Jessica dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.
Satu per satu kejanggalan dari kasus tersebut pun mulai terkuak di berbagai media sosial. Belakangan, kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan kembali buka suara terkait dengan pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif atau yang akrab disapa Prof Eddy.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Prof Eddy dengan penuh keyakinan menyebutkan bahwa Jessica Wongso sempat ke Kafe Olivier sebelum kejadian.
Dia menuturkan bahwa dalam pandangan studi kejahatan ada istilah yang mengatakan bahwa pelaku ingin memotret lokasi terlebih dahulu. Dia menyebut bahwa Jessica sempat mendatangi Kafe Olivier beberapa hari sebelum bertemu dengan Mirna.
"Kalau orang di pinggir jalan, dia mau gambar dulu. Jessica itu datang ke Olivier Kafe bukan pada hari itu saja. Tiga hari sebelumnya dia pun sudah datang," kata Eddy dalam acara Catatan Demokrasi tvOne pada Kamis, beberapa hari lalu.
Akan tetapi, pernyataan Prof Eddy disanggah langsung oleh Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan. Otto menilai, ada kemungkinan Wamenkumham salah mendapatkan informasi terkait hal itu
"Mungkin dia salah informasi saja," kata Otto Hasibuan kepada wartawan, Kamis (12/10/2023) lalu.
Otto Hasibuan memastikan bahwa kliennya itu tidak ke kafe pada tiga hari sebelum Wayan Mirna Salihin datang ke lokasi, sebagaimana yang dinyatakan Prof Eddy.
Otto beralasan, karena pemilihan kafe sebagai tempat reuni ketiga orang yakni Mirna, Jessica dan Hani, bukan ditentukan oleh Jessica. Sebab, kata Otto, saat itu kliennya baru pulang dari Australia.
"Bagaimana mungkin seorang Jessica baru pulang dari Australia, melakukan perencanaan pembunuhan di tempat terang, dan di tempat yang ia tak pernah kunjungi. Bahkan, Olivier itu kan usulan pertama dari Hani (teman Jessica dan Mirna). Dia nggak tahu Olivier," kata Otto.
Sebab itu, Otto Hasibuan mengatakan bahwa mungkin saja Eddy Hasibuan salah mendengar informasi. Dia juga menyuruh Eddy untuk bisa mengecek fakta di persidangan.
"Mungkin Wamenkumham salah informasi ya. Mungkin beliau boleh juga mengecek fakta persidangan," tukas Otto.