Kompak, Ketua Demokrat se-Indonesia Datangi Pengadilan untuk Lawan Moeldoko

Kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob
Sumber :
  • viva.co.id

“Pengajuan PK dengan novum yang tidak berlaku secara hukum, karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umun Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dan Doktor Hewan Joni Alan Marbun, masih ingin mengambil alih partainya.

Moeldoko, kata AHY, mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. AHY mengatakan, Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023.

"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara No. 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 Novum atau bukti baru," kata AHY di DPP Demokrat pada Senin, 3 April 2023.

Namun, bukti yang diklaim oleh Moeldoko bukan bukti baru, melainkan keempatnya adalah bukti persidangan di PTUN pada tahub 2021 lalu. Maka dari itu, Partai Demokrat resmi mengajukan memori banding atas PK tersebut.

"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," kata AHY.

"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," ujarnya menambahkan.