Hakim PT DKI Jakarta Tegaskan Putusan Banding Putri Candrawathi Bukan Karena Desakan Publik

Putri Candrawathi
Sumber :
  • tvonenews.com

"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis tingkat pertama tersebut, disetujui oleh Majelis Pengadilan Tinggi DKI bukan karena desakan publik. Tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 yang karenanya ini menjadi terbukanya kasus ini," ujarnya.

Sebagai informasi, PN Jaksel telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Atas vonis 20 tahun penjara itu, Putri Candrawathi langsung mengajukan banding. Pengajuan banding ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto.

Selain Putri Candrawathi, tiga terdakwa lain juga turut mengajukan banding, mereka di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.