WBP Nekat Selundupkan Narkoba 18 Gram Usai Sidang di PN Bandung
- Istimewa
VIVA Jabar – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam lingkungan Rutan, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman, menjelaskan bahwa seorang wbp yang masih berstatus tahanan dengan kasus narkoba,kedapatan membawa narkoba usai menjalani persidangan.
"Upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh Tahanan atas nama Teuku Arfiansyah bin Ayubsyah (ALM). Penggagalan dilakukan pada saat 30 (tiga puluh) orang pulang sidang pukul 13.37 WIB, hari Selasa 26 Maret 2024 kemarin," jelas Karutan Kelas 1 Bandung Suparman, Rabu, 27 Maret 2024.
Dari tangan ALM berhasil ditemukan dua bungkus rokok, yang berisi paket narkoba sebanyak 37 bungkus narkoba jenis sabu.
"Kronologinya, saat 30 orang tahanan usai menjalani sidang, lalu kita lakukan pemeriksaan rutin sesuai prosedur usai sidang saat hendak kembali ke rutan. Saat digeledah satu orang tahanan membawa dua bungkus rokok jenis jisamsu, yang isinya narkoba jenis sabu," jelasnya.
Atas penemuan tersebut, pihak Rutan langsung berkordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Barat, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami langsung kordinasi ke BNN, guna pengembangan lebih lanjut atas temuan narkoba yang akan diselundupkan ke dalam rutan Bandung," papar Suparman.