Pengembang Kota Baru Parahyangan Ajukan Perlindungan Hukum ke PT Bandung
- Istimewa
“Seharusnya pelaksanaan konstatering dilaksanakan oleh PN Bale Bandung, bukan dilaksanakan oleh PN Bandung Kelas IA Khusus,” tegasnya.
Jadi kata Roely, sebagai kuasa hukum PT Belaputera lntiland, penjelasan itu sebagai penyeimbang, informasi atas beberapa pemberitaan di sejumlah media massa terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering pada Senin (29/4/24), Senin (6/5/24) dan Rabu (15/5/24), yang menimbulkan terganggunya ketertiban umum dan keresahan terhadap penghuni Kota Baru Parahyangan khususnya Tatar Pitaloka. Ini juga sebagai salah satu wujud tanggungjawab PT Belaputera lntiland, dalam menyikapi situasi dan kondisi yang telah terjadi, agar
khalayak umum dan penghuni perumahan Kota Baru Parahyangan. Khususnya Tatar Pitaloka, dapat mengetahui permasalahan sesungguhnya dan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sebagaimana mestinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan generasi ke tiga menggeruduk Perumahan Tatar Pitaloka yang berada di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (6/5).
Hal itu dilakukan lantaran pihak ahli waris Syekh Abdurrahman menilai bahwa lahan seluas 10,041 hektare tersebut telah dicaplok PT Bela Putra Intiland selaku pengembang Kota Baru Parahyangan. Di lahan 10,041hektare itu, kini telah dibangun ratusan unit hunian Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan. (*)