Indonesia Tak Punya Kepastian Hukum Penyelesaian Kerugian Immateriil Kasus Wanprestasi
Jabar, VIVA - Peneliti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Rai Mantili mengungkapkan perkara kerugian immateriil dalam kasus wanprestasi memerlukan kepastian hukum. Indonesia dinilai belum memiliki dasar hukum memperkuat jaminan hukum dalam kerugian immateriil.
Hal ini berakibat pada proses peradilan sulit membuktikan kerugian immateriil yang diajukan penggugat. Rai menyampaikan gugatan ganti kerugian immateriil semakin banyak dilayangkan dalam berbagai kasus perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi.
Tuntutan immateriil tersebut meliputi ganti rugi seperti kecemasan, stres, hingga kerugian lain yang tidak dapat diukur secara material. Namun, menurut Rai, belum ada landasan hukum yang jelas untuk mengukur kerugian tersebut di Indonesia.
“Belum ada aturannya (undang-undang). Dalam kejadian sehari-hari, banyak orang menggugat ganti rugi immateriil, tetapi belum ada aturannya. Padahal kita adalah negara hukum, apa-apa harus ada aturannya agar ada kepastian hukum,” ujar Rai dalam podcast Hasil Riset dan Diseminasi (HaRD Talk) Universitas Padjadjaran yang diunggah kanal YouTube @unpad, Rabu25 September 2024.
Dengan kondisi itu, Hakim saat mengadili kerap kesusahan dalam membuat putusan karena tidak memiliki pedoman apapun untuk menghitung, menilai, maupun memberikan putusan terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayar.