Jaksa Angkat Bicara Terkait Fakta Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya
Sumber :
  • Istimewa

Saat memberi keterangan, terdakwa Andi Nurmawan mengklarifikasi bahwa inisial IN yang disebut dalam catatan yang Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti dakwaan bukan inisial Irfan Nur Alam. 

"Irfan lebih dikenal dengan inisial 'INA,' seperti yang terlihat pada nomor kendaraan pribadinya," ujar Andi. 

Sedangkan fakta lain yaitu, hasil audit independen Kantor Akuntan Publik Rudi Sanudin atas inisiatif PT PGA menunjukan tidak ada aliran dana ke Irfan Nur Alam dan terdakwa lain Arsan Latif.

“Berdasarkan audit ini, PT. PGA dan Andi Nurmawan menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan Kesepakatan,” ujar kuasa hukum PT PGA, Namina Nani Rosmayati. *