Ibu Negara Sangat Berpengaruh Bagi Indonesia Meski Tidak Diatur Oleh Hukum
VIVA Jabar –Indonesia merdeka pada tahun 1945 yang kepala negaranya merupakan bapak Soekarno yang paling didampingi oleh ibu negara
Meski posisi ini merupakan ibu negara tidaklah resmi dan tidak diatur secara undang-undang 1945 perilaku mereka sering menjadi sorotan dan asumsi publik
Penelitian BRIN Dr Atiqah Nur Alami yang akrabnya biasa dipanggil Tika ini telah mengatakan perhatian yang bahkan melebihi yang diberikan kepada wakil presiden dengan peran yang sangat jelas secara hukum
"Karena mereka bergaya feminin, gaya berbusana, sehingga mungkin menjadi konsumsi menarik juga untuk media," katanya Tika
"Saya pikir persepsi di masyarakat kita bahkan terhadap seorang ibu, adalah makhluk yang paling kuat sedunia, perempuan, karena bisa melakukan banyak hal dalam waktu bersamaan"
Ibu Negara hanya menjadikan salah satu per simbolis yang mana mereka hanya mendampingi sang Presiden ketika ada acara kewarganegaraan
Dan pada acara lainnya hanya sebagai representative ketika mewakili suami apabila sedang berhalangan hadir pada kegiatan formal