Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan
- VIVA
VIVAJabar – Para pakar hukum Tanah Air menyoroti keras putusan Peninjauan Kembali (PK) yang meringankan hukuman Mardani H. Maming. Mereka menduga adanya ketidakadilan dalam proses peradilan, di mana hakim dinilai terpengaruh oleh faktor-faktor di luar hukum.
Dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun TV Nasional, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis salah satu pakar hukum terkemuka, mengungkapkan kekhawatirannya akan adanya "miscarriage of justice" atau ketidakadilan dalam kasus ini.
Ia menilai hakim terlalu selektif dalam memilih bukti. Majelis hakim hanya mempertimbangkan kesaksian yang berasal dari pihak yang tidak melihat langsung peristiwa tersebut, sementara kesaksian lain yang berbeda diabaikan.
“Dalam kasus ini, saya merasa hakim tampak seperti terjebak dalam persepsi yang terbatas,” ujarnya.
Senada dengan Todung, Prof. Hanafi Amrani juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut.