Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Mardani Maming
Sumber :
  • VIVA

Ia mengkritik penerapan Pasal 12B yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurut Hanafi, tidak ada bukti yang kuat untuk menyatakan adanya suap dalam kasus ini.

“Unsur-unsur ini dalam pengadilan tidak terbukti, tidak ada meeting of minds (kesamaan kehendak) antara kedua belah pihak. Namun, hakim menyimpulkan bahwa aliran dana ke perusahaan terdakwa dianggap sebagai balas jasa dan kesepakatan diam-diam,” jelasnya.

Menurut Prof. Hanafi, pandangan hakim dalam kasus ini merupakan lompatan pemikiran yang tidak dapat diterima dan tidak terbukti secara sah di pengadilan.