Eks Ketua MK Angkat Bicara Soal Putusan PK Kasus Mardani Maming

Mardani Maming
Sumber :
  • VIVA

Letak pertentangan putusannya adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mardani H Maming dinyatakan terbukti menerima “hadiah” dalam bentuk dividen dan fee. Padahal putusan Pengadilan Niaga terbukti bahwa  pemberian uang oleh PT. PCN karena hubungan bisnis.

“Pertentangan putusan ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mengaitkan dua peristiwa dengan tempus dan latar belakang berbeda adalah sesat logika,” ujarnya.

Ia menilai, terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip imparsialitas seperti, pertimbangan Majelis Hakim yang mengacu pada keterangan satu saksi, sehingga melanggar asas unus testis nullus testis atau keterangan yang tidak dapat dibuktikan.

Kemudian, pertimbangan hukum hanya didasarkan pada testimonium de auditu dan dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi perkara ini, sejumlah fakta seolah dikontruksikan menjadi circumtantial evidence, padahal tidak singkron satu dengan yang lain.

Mardani Maming

Photo :
  • Istimewa

“Padahal impartial judiciary dalam paham negara hukum merupakan suatu keharusan,” katanya.