Eks Ketua MK Angkat Bicara Soal Putusan PK Kasus Mardani Maming
- VIVA
“Jadi, kejanggalan dalam kasus ini seharusnya dapat dilihat oleh Majelis Hakim dalam kacamata yang jernih dan obyektif tanpa ada intervensi dari pihak manapun -itulah esensi kemerdekaan kekuasan kehakiman, sehingga keadilan bisa benar-benar ditegakkan selurus-lulrusnya bagi para pencari keadilan,” terangnya.
Guru Besar Hukum UII Prof Hanafi Amrani menilai adanya kesalahan penerapan hukum dalam kasus Mardani H Maming, sehingga mengabaikan fakta hukum dalam persidangan.
Menurutnya pertimbangan hakim tersebut adalah bentuk lompatan pemikiran yang tidak bisa diterima dan tidak bisa dibuktikan di pengadilan.
Prof Dr. Todung Mulya Lubis menyebut dalam kasus ini hakim sudah diperangkap oleh pihak tertentu.
Anggapan ini mengacu pada adanya miscarriage of justice atau peradilan sesat, yang menurut Todung, disebabkan oleh sikap hakim yang berat sebelah dalam menangani kasus tersebut.