Suami Sempat Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka
- Berbagai Sumber
Atas peristiwa itu, keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Depok. Kasus tersebut terus bergulir dan polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kendati demikian, Yogen juga menjelaskan, pihaknya telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.
"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.
Kemudian, Yogen menambahkan dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak koperatif. Karena itu, polisi melakukan penahanan terhadap dirinya.