Pemakai Ganja di Bengkulu, Taufik, Hanya Direhab Selama 3 Bulan, Kok Bisa?

Taufik Pengguna Ganja di Bengkulu
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma berhasil menyelesaikan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika menggunakan pendekatan restorative justice untuk pertama kalinya. Tersangka yang bernama Andi bin Taufik Irawan akan menjalani program rehabilitasi.

Akhir Tahun Kejari Subang Tangani 769 Perkara Pidum, 2 Perkara Korupsi

Kepala Kejari Seluma, Wuriadi Paramita, menyampaikan bahwa dirinya bersama dengan Kasi Pidana Umum, Alman Noveri, dan Jaksa Fasilitator telah mengadakan Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restorative Justice.

Selanjutnya perkara atas nama tersangka Andi bin Taufik Irawan tersebut telah disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plh. Direktur Napza dan ZAL dengan kesimpulan terhadap tersangka untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 3 bulan rawat inap.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Ilustrasi ganja

Photo :
  • Pixabay

"Hari ini kita ekspose permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dan restorative justice dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ini perdana di Bengkulu kita selesaikan perkara Narkotika di Bengkulu dengan Restorative Justice," kata Kejari Seluma dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 September 2023.

Jelang Pilkada, Kejaksaan Lidik Beberapa Perkara Tipikor

Kasi Pidana Umum, Alman Noveri menjelaskan perkara ini berawal Jumat, 23 Juni 2023 pukul 12.00 WIB bertempat di rumahnya, tersangka Andi telah menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara dibakar ujung batang untuk kemudian dihisap sampai habis sebanyak 3 linting. Pengakuan tersangka itu didapati dari saksi Ali Imron.

Setelah itu, tersangka pergi ke Jembatan di perkebunan sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dengan maksud akan menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title