Tak Kuat Menahan Nafsu Birahi, Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli 5 Santriwati

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • U-Report

Kemudian, tokoh masyarakat itu mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum.

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya," terangnya.

Atas perbuatannya itu, MJ terancam paling singkat 5 tahun penjara.

"Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," tandasnya.