Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar – Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan Panji Gumilang dikenai pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," kata Djuhandani dikutip dari VIVA pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Kemudian, Panji Gumilang juga dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun," jelasnya.
Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani kepada awak media pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka" kata Djuhandhani dikutip dari VIVA pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
Gelar perkara yang dilakukan Mabes Polri itu dihadiri penyidik dan sejumlah pihak yang terkait. Semuanya bersepakat status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB langsung memberikan surat perintah penangkapan," tambahnya di Bareskrim.
Sebagaimana diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama untuk yang kedua kali. Panji diperiksa dengan status sebagai saksi.