Setelah Sebelumnya Menolak, Kini Bareskrim Terima Laporan kasus Rocky Gerung

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilontarkan oleh pengamat politik, Rocky Gerung, beberapa waktu lalu.Terdapat beberapa laporan polisi (LP) yang sedang diusut, termasuk oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri akan dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023.

"Hari Senin pagi rencananya akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Polda Metro Jaya menangani tiga laporan polisi (LP) kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. 

Dalam hal ini, sejumlah saksi yaitu saksi pelapor dan saksi ahli telah dimintai keterangan. Adapun, saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum dan ahli pidana.

"Sudah 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi terkait kasus yang menyeret Rocky Gerung, karena diduga membuat keonaran atas pernyataannya yang menghujat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan ‘ba*an tl’. “Beberapa LP (laporan polisi) dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews