Group Band Radja Polisikan Dunia Manji atas Kasus Pencemaran Nama Baik
- intipseleb.com
VIVA Jabar – Group band Radja resmi melaporkan akun YouTube Dunia Manji pada Senin, 14 Agustus 2023. Group band yang terdiri dari Ian Kasela (sebagai vokalis), Moldy (sebagai gitaris), Seno (sebagai pemain bas), Indra (sebagai penabuh drum) menuding akun YouTube milik mantan vokalis Drive, Anji itu telah melakukan pencemaran nama baik terhadap group band Radja.
Kuasa hukum band Radja, Sunan Kalijaga membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan akun YouTube Dunia Manji karena dianggap mencemarkan nama baik kliennya.
"Jadi kedatangan kami hari ini guna melaporkan salah satu akun YouTube atas nama dunia Manji dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik," ungkap kuasa hukum manajemen band Radja, Sunan Kalijaga, kepada awak media di SPKT Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus 2023.
Dilansir dari intipseleb, paporan grup musik Radja itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA dengan nama pelapor Rana Arinansyah, selaku manajemen band Radja.
Personel Radja, Moldy menyayangkan sikap yang dilakukan oleh Dunia Manji. Menurutnya, apa yang dilakukan Dunia Manji cukup merugikan Radja. Sebagai sesama musisi, Moldy mengatakan seharusnya hal tersebut tidak terjadi.
"Yang gua sesalkan, Manji yang merasa profesional, podcast terkenal, kenapa enggak konfirmasi?" jelas Moldy.
"Intinya, Radja enggak terima atas podcast dunia MANJI seperti itu, menampilkan narasumber yang tidak ada kapasitas. Jadi merugikan, kami merasa diserang secara masif," sambung Moldy.
Kemudian, Moldy merinci beberapa kerugian yang mereka alami sebagai imbas dari konten podcast yang Dunia Manji buat. Salah satu kerugiannya, menurut Moldy, adalah munculnya keraguan penyelenggara konser pada mereka.
"Jadi, beberapa EO meragukan setelah ada penayangan podcast itu, sampai saya posting IG sendiri aja, dihajar. Jadi semua lini kita kena," tutur Moldy.
Moldy menuturkan, pihak Dunia MANJI sudah mengambil untung secara sepihak di atas kerugian yang mereka alami ini.
"Kami bangga punya teman yang punya podcast bagus, tapi kalau dia untung atas kerugian orang lain, yah mau dibilang gimana," tutur Moldy.
Dari keterangan yang diterima, pihak Radja mempolisikan Dunia MANJI dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.