Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kematian Dante Berdasarkan 2 Bukti Ini

Pacara Tamara Tyasmara.
Sumber :
  • viva

"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," ujar Ade.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Richard Rovan Manehu mengatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kata Richard, polisi terus mendalami motif pembunuhan terhadap Dante.

"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mendalami apa alasannya, motifnya, dan lain-lain," pungkas Rovan.