Film 'Ice Cold' Fakta Hukum atau Fiksi Belaka? Ini Kata Ketua IPW
- Screenshot berita VivaNews
Kemudian, masih kata Sugeng, kerja polisi diuji lagi ditingkat pertama pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri. Dalam tingkat ini, kerja polisi lolos lagi bahwa Mirna Salihin memang mati karena sianida dan Jessica adalah pelakunya.
Kemudian, kerja polisi diuji lagi di Pengadilan Tinggi dan kembali lolos lagi. Selanjutnya diuji lagi oleh putusan Mahkamah Agung dengan keputusan yang sama.
"MA ini yang memutuskan hakim Artidjo Alkostar orang yang punya reputasi. Keputusan sama dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yakni menghukum Jessica sebagai pelaku pembunuhan berencana dengan vonis 20 tahun dan menyatakan dalam pertimbangannya bahwa Mirna Salihin meninggal karena sianida. Ini sudah final ini yang namanya isu hukumnya," papar Sugeng.
Untuk itu, ia meminta masyarakat melihat film Ice Cold sebagai sebuah fiksi. Boleh beropini akan tetapi jangan kemudian opini tersebut menyerang proses peradilan.
"Film ini kan bukan menguji putusan pengadilan. Tetapi membuat forum sendiri tanda kutip peradilan sendiri dengan putusan Mirna tak mati karena sianida dan Jessica bukan pelakunya. Ini kan bertentangan. Oleh karena itu masyarakat kita kasih tahu yang benar. Nikmati film Ice Cold dengan gembira, kita boleh beropini apa saja tapi hormati proses hukum," demikian Sugeng