Film 'Ice Cold' Fakta Hukum atau Fiksi Belaka? Ini Kata Ketua IPW
- Screenshot berita VivaNews
"Sementara pencarian hukum harus tunduk taat pada undang-undang," ujarnya.
Untuk itu, ia pun mengatakan masyarakat harus diliterasi bahwa film Ice Cold tidak sama sekali mewakili kasus hukum untuk mencari kebenaran. Film ini, harus dikunyah sebagai satu hiburan semata dan menambah wawasan.
"Kalau masyarakat mempunyai tanggapan dalam film ini itu hak masyarakat. Ini isu hukum yang dibahas tapi mereka meletakan dalam film," ujarnya.
Film ini, kata Sugeng, berimbas pada kerja satu institusi yakni kepolisian. Jika ingin meletakan film ini sebagai satu kebenaran hukum, maka Sugeng menyebut masyarakat harus melihat proses hukum yang telah dilalui.
Sugeng pun menjelaskan, kinerja kepolisian dalam kasus ini, melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak bersifat final. Polisi, kata Sugeng, ada di tapis pertama yang diawali institusi yang namanya Kejaksaan.
"Kejaksaan mulai menyoroti kerja polisi sejak SPDP. Itu jaksa sudah nyorot sampai diawasi pemberkasan kalau ada kurang diberi petunjuk. Kalau dilengkapi kembali lagi dan kalau dinyatakan lengkap P21 maka berkas kerja polisi ini dinilai sudah memenuhi syarat secara hukum formil dan material Berarti sudah lolos satu tahap," katanya.