Iptu AH Resmi Gugat Cerai KDL, Mungkinkah Dikabulkan oleh Kasatker?
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Suami Karina Dinda Lestari (KDL), Iptu Alvian Hidayat (AH) mengaku telah menyampaikan secara resmi proses gugat cerai pasca memergoki dugaan 'perselingkuhan' antara istrinya dengan Andy Wahab (AW).
Keterangan tersebut disampaikan langsung ke kantor berita jabar.viva.co.id pada Sabtu (28/10/2023), kemarin.
Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) di satuan kerja (Satker) Polres Manggarai Barat ini menyebutkan, dirinya telah secara resmi mengajukan gugat cerai ke lembaga tempat dia bertugas.
"Untuk menegaskan gimana nanti kelanjutan rumah tangga saya, sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga," kata Iptu AH dilansir dari jabar.viva.co.id.
Iptu AH juga menegaskan, dirinya bulat mengambil keputusan tersebut untuk mengakhiri biduk rumah tangga yang sudah berjalan sejak 2022 lalu itu. Ia tak ingin melanjutkan dan bertekad untuk pisah dengan KDL.
Hal itu, kata Dia, untuk memastikan bahwa keputusan perceraian menjadi jalan terbaik sekaligus sebagai respon atas pemberitaan yang mengesankan dirinya sebagai sosok pria yang plin-plan.
"Supaya menegaskan berita-berita yang beredar. Karena saya jadi kelihatan plin-plan di berita-berita tersebut," kata Iptu AH.
Meski demikian, Iptu AH belum berkenan memberikan bukti dokumen permohonan izin gugatan cerainya. Ia hanya baru bisa memberikan keterangan tertulis mengenai proses rencana gugatan cerai ke Istri melalui kepala satuan kerja setempat.
Lantas, apakah permohonan gugatan cerai tersebut bisa langsung ditindaklanjuti? Apakah Iptu AH diberlakukan sama seperti masyarakat sipil pada umumnya? Sementara Ia sendiri adalah anggota kepolisian.
Merujuk aturan dan ketentuan internal Polri, proses pernikahan, perceraian dan rujuk diatur secara khusus dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018.
Melansir laman peraturanpolri.com, Perpol tersebut mengatur perubahan atas Peraturan Kapolri nomor 09 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Polri.
"Pegawai Negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian dan rujuk harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang," begitu bunyi pasal 3 dalam Perpol tersebut.
Laman tersebut juga menyebutkan beberapa pejabat yang berwenang untuk memberikan izin kawin, cerai dan rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri, sebagaimana termaktub dalam perubahan Pasal 10 nomor 6 tahun 2018, sebagaimana berikut:
- Kapolri untuk golongan kepangkatan perwira tinggi Polri, PNS golongan IV/d dan IV/e
- Asisten Kapolri bidang SDM untuk yang berpangkat Kombes Polisi dan PNS golongan IV/c
- Kepala Biro Perawatan Personel Staf SDM Polri, untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b ke bawah di lingkungan Mabes Polri.
- Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Kepala Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Gubernur Akademi Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri untuk yang berpangkat AKBP dan PNS Golongan IV/b ke bawah di lingkungannya.
- Kapolda untuk yang berpangkat AKBP dan PNS Golongan IV/b sampai inspektur dan PNS Golongan III di wilayahnya
- Kabiro SDM Polda untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II ke bawah lingkungan Polda 7. Kapolres dan Kepala Sekolah Polisi Negara untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II ke bawah di lingkungannya.
Kemudian, di dalam Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 dinyatakan bahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja).