Tepi Indonesia Sikapi Putusan MKMK

Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • viva.co.id

Keempat, Dalam kerangka pikir seperti itu dan demi menyelamatkan kehormatan dan kewibawaan serta kepercayaan publik terhadap MK, maka sebaiknya Bapak Anwar Usman mengundurkan diri dari keanggotaan Hakim MK yang terhormat.

img_title Usai MK Putuskan Presidential Treshold, PAN Nilai Prabowo Masih yang Terbaik di Pemilu 2029

Kelima, Meski putusan tersebut tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90, tapi fakta bahwa terjadi pelanggaran etik berat merupakan soal yang sangat serius. Putusan MKMK ini secara langsung menunjukkan kepada publik bahwa dalam proses pengambilan Putusan 90 tersebut terjadi tindakan yang tidak benar dan tidak terpuji, terjadi pelanggaran etik berat. Ada 'persekongkolan jahat' antara beberapa Hakim MK dalam memutuskan kasus tersebut. 

Ilustrasi hakim memutuskan perkara

Photo :
  • viva.co.id

img_title Sikap Partai Gerindra Terkait Penghapusan Presidential Treshold Oleh MK

Dengan demikian, maka Putusan 90 itu cacat secara etik. Dan dengan demikian maka pencalonan Gibran Rakabumi Raka, juga tidak etis atau cacat moral karena persyaratan terkait usia diambil lewat sebuah proses pengadilan yang tak bermoral dan beretika. 

Akibatnya, ada masalah etik moral yang sangat serius terkait dengan pencalonan Gibran Rakabumi Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Prabowo Subianto. Jadi secara etik moral pencalonan Gibran Rakabumi Raka mestinya batal.

img_title Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Terima Kasih!

  • Oleh: Jeirry Sumampow
  • Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia)