Tepi Indonesia Sikapi Putusan MKMK

Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • viva.co.id

Ketiga, Alasan MKMK bahwa jika diberhentikan maka ada kemungkinan yang bersangkutan akan melakukan banding, mestinya tak jadi pertimbangan penting putusan. Saya berpendapat bahwa biarkan saja yang bersangkutan melakukan banding jika merasa kurang puas dengan sangsi yang diberikan, itu adalah hal beliau sesuai aturan yang berlaku. Nanti proses banding yang akan menentukan apakah putusan MKMK ini sudah tepat atau tidak. Katanya, kebenaran selalu akan menemukan jalannya sendiri.

Bungkam Usai Bertemu Prabowo, Apa yang Dibahas Gibran?

Keempat, Dalam kerangka pikir seperti itu dan demi menyelamatkan kehormatan dan kewibawaan serta kepercayaan publik terhadap MK, maka sebaiknya Bapak Anwar Usman mengundurkan diri dari keanggotaan Hakim MK yang terhormat.

Kelima, Meski putusan tersebut tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90, tapi fakta bahwa terjadi pelanggaran etik berat merupakan soal yang sangat serius. Putusan MKMK ini secara langsung menunjukkan kepada publik bahwa dalam proses pengambilan Putusan 90 tersebut terjadi tindakan yang tidak benar dan tidak terpuji, terjadi pelanggaran etik berat. Ada 'persekongkolan jahat' antara beberapa Hakim MK dalam memutuskan kasus tersebut. 

Saksi Prabowo-Gibran di Sumut Dianiaya Usai Minta Penghitungan Suara Ulang Pilpres 2024

Ilustrasi hakim memutuskan perkara

Photo :
  • viva.co.id

Dengan demikian, maka Putusan 90 itu cacat secara etik. Dan dengan demikian maka pencalonan Gibran Rakabumi Raka, juga tidak etis atau cacat moral karena persyaratan terkait usia diambil lewat sebuah proses pengadilan yang tak bermoral dan beretika. 

Celine Evangelista Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Mayor Teddy, Ini Buktinya

Akibatnya, ada masalah etik moral yang sangat serius terkait dengan pencalonan Gibran Rakabumi Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Prabowo Subianto. Jadi secara etik moral pencalonan Gibran Rakabumi Raka mestinya batal.

Terima Kasih!

Halaman Selanjutnya
img_title