Mudah dan Cepat! Daftar PKH Sekarang, Dapatkan Rp3 Juta untuk Ibu Hamil
- Istimewa
Jabar – Dengan menggunakan tautan resmi ini, Anda dapat mendaftarkan nama dan alamat email Anda. Untuk memverifikasi penerima dana uang modal sebesar Rp 3 juta melalui HP di Bank Himbara dan Kantor Pos, ikuti langkah-langkah berikut.
Pemerintah masih memberikan bantuan uang tunai kepada 10 juta penerima pada tahun ini, dengan nilai mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta.
Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) terdiri dari institusi keuangan seperti BRI, BTN, BNI, Bank Mandiri, dan Kantor Pos.
Cara Daftar Bansos PKH Masyarakat yang merasa memenuhi syarat bisa mengajukan diri sebagai penerima Bansos PKH lewat 3 cara berikut ini:
1. Mengajukan diri ke kepala desa.
2. Mengisi link DTKS yang disediakan pemerintah setempat.
3. Daftar online via Aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat dapat melihat penerima uang Rp 3 juta secara online melalui HP dengan mengisi nama dan alamat ke link resmi yang disediakan. Namun sebelum itu silahkan cek terlebih dahulu:
Cara Cek Penerima Uang Rp 3 Juta Modal HP
Berikut cara cek penerima uang Rp 3 juta pakai HP dengan isi nama dan alamat untuk mengetahui apakah dapat Bansos PKH atau tidak:
1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id dari HP.
2. Pilih nama provinsi sampai desa.
3. Masukkan nama lengkap.
4. Masukkan kode huruf.
5. Klik "Cari Data"
Setelah itu akan muncul informasi apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima uang hingga Rp 3 juta atau tidak.
Bagaimana cara mengisi nama dan alamat saya untuk mengetahui apakah saya layak mendapatkan Rp 3 juta? Bansos PKH Cair dari Rp 900 Ribu hingga Rp 3 Juta. Perlu diingat bahwa hingga Rp 3 juta ini berasal dari bansos PKH yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Anak sekolah menerima Bansos PKH dalam tujuh kategori: SD (Rp 900 ribu), SMP (Rp 1,5 juta), dan SMA (Rp 2 juta).
Sedangkan ibu hamil/nifas dan balita mendapatkan bantuan masing-masing uang Rp 3 juta. Lansia dan difabel masing-masing dapat uang Rp 2,4 juta.
Namun uang tersebut tidak cair sekaligus, melainkan dalam 4 gelombang dalam setahun, dengan jadwal sebagai berikut:
1. Tahap 1: cair pada Januari sampai Maret 2024.
2. Tahap 2: cair pada April sampai Juni 2024.
3. Tahap 3: cair pada Juli sampai September 2024.
4. Tahap 4: cair pada Oktober sampai Desember 2024.
Masyarakat yang bisa dapat uang Rp 900 ribu - Rp 3 juta di atas adalah WNI dari keluarga miskin/rentan miskin, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan ASN/TNI/Polri.