Cek Status Penerima Bansos PKH, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta
Minggu, 25 Agustus 2024 - 16:40 WIB
Sumber :
- Istimewa
2. Masukkan informasi wilayah penerima manfaat sesuai tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP.
4. Ketikkan kode verifikasi yang ditampilkan, lalu klik “Cari Data.”
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera: Data Anda harus terdaftar di kelurahan setempat dan masuk dalam basis data DTKS.
3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
Halaman Selanjutnya
4. Tidak menerima bantuan lain: Seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.