Daftar Bansos PKH Cukup Pakai NIK KTP, Simak Dulu Syarat Penerima

Cara cek penerima bansos PKH.
Sumber :
  • pinterest

Jabar, VIVA – Pemerintah melalui Kemensos masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).

img_title Situ Cisanti Bandung, Hulu Citarum yang Jadi Wisata Alam Hits

Bansos ini ditujukan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Adapun bantuan yang akan diterima sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Namun perlu diketahui, tak semua masyarakat berhak menerima bansos PKH. Hanya yang terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

img_title Presiden Datangi Keluarga Affan Kurniawan, Janji Penuhi Impian Almarhum

Syarat Penerima Bansos PKH

1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

img_title Cek PIP Lewat HP Tanpa NISN, Ini Alternatif Mudah dan Praktis

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.

4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.

2. Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.

3. Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).

4. Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.

5. Klik "Cari Data."