Wajib Tahu! Cara Update Data SIPP BPJS Biar Klaim Kamu Nggak Ditolak
- BPJS Ketenagakerjaan
VIVAJabar - Masih banyak pekerja di Indonesia yang belum mengetahui bahwa data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa diubah dan diperbarui secara mandiri atau melalui perusahaan.
Hal ini penting agar peserta tetap memperoleh hak perlindungan jaminan sosial secara optimal dan tanpa kendala administratif.
Melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP), pembaruan data dapat dilakukan secara daring tanpa harus mendatangi kantor cabang.
Layanan ini ditujukan untuk perusahaan atau HRD, namun pekerja juga bisa mengecek dan mengonfirmasi pembaruan melalui platform resmi BPJS.
Data Apa Saja yang Bisa Diupdate?
Beberapa data yang bisa diperbarui di SIPP antara lain :
* Nama atau identitas pekerja (jika ada kesalahan pengetikan)
* Gaji/upah terbaru
* Posisi atau jabatan
* Data kepesertaan program (JHT, JKK, JKM, JP)
* Status aktif/nonaktif (terutama saat terjadi pemutusan hubungan kerja).
Langkah-Langkah Mengupdate Data SIPP BPJS Ketenagakerjaan, berikut panduan umum yang biasa dilakukan oleh **pihak HRD atau perusahaan :
1. Masuk ke Portal SIPP Online
Akses situs resmi: [https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id).
2. Login dengan Akun Perusahaan
Masukkan username dan password yang telah terdaftar. Biasanya akun ini dikelola oleh perusahaan.
3. Pilih Menu ‘Perubahan Data’
Setelah login, klik menu "Tenaga Kerja" dan pilih submenu “Perubahan Data”.
4. Masukkan Nomor KPJ Pekerja
Isikan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang akan diubah datanya.
5. Edit Data Sesuai Kebutuhan
Ubah bagian yang diperlukan (misalnya gaji, jabatan, atau data pribadi). Pastikan sesuai dengan dokumen pendukung.
6. Unggah Dokumen Pendukung (Jika Diminta)
Dokumen seperti slip gaji, surat pengangkatan, atau KTP mungkin diperlukan sebagai bukti.
7. Kirim dan Tunggu Verifikasi
Setelah dikirim, permohonan akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Proses biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
Alternatif : Pembaruan via Aplikasi JMO
Untuk pekerja yang ingin mengecek atau mengajukan perubahan data mandiri:
1. Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
2. Login menggunakan NIK dan nomor HP
3. Masuk ke menu “Profil”
4. Pilih bagian yang ingin diperbarui dan ikuti petunjuk
5. Data akan dikonfirmasi melalui sistem atau diverifikasi manual