Bolehkah Ibadah Kurban Diniatkan untuk Orang yang Telah Wafat? Ini Penjelasan Buya Yahya
- Screenshot berita VivaNews
Bagian daging kurban juga dapat disumbangkan kepada lembaga amal yang kemudian disalurkan kepada pihak yang membutuhkan. Namun, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Melansir viva.co.id, dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban dalam mazhab Syafi'i hukumnya sunnah, bukan seumur hidup sekali tapi setahun sekali dalam hari raya Idul Adha. Sementara dalam mazhab Hanafi hukum berkurban wajib bagi seorang muslim.
"Selama ini keyakinan sebagian orang, kurban seumur hidup sekali. Padahal setiap tahun disunahkan, asalkan orang tersebut masih hidup di Hari Raya, maka dianjurkan baginya untuk berkurban," tegas Buya Yahya.
Kemudian, untuk orang yang sudah meninggal dunia, Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut pendapat jumhur ulama, hal ini tidak perlu atau orang yang sudah meninggal dunia sebaiknya tidak disembelihkan hewan kurban.
"Pada dasarnya orang yang telah meninggal dunia tidak perlu disembelihkan kurban untuknya. Lebih baik kita sedekahkan, lalu pahalanya akan mengalir kepada orang tersebut," pungkas Buya Yahya.