Daging Kurban Diberikan Kepada Non Muslim, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya
Sumber :

VIVA Jabar – Tradisi kurban telah menjadi bagian dari perayaan Idul Adha di kalangan umat Muslim di seluruh dunia. Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya apakah daging kurban dalam perayaan Hari Idul Adha boleh diberikan kepada mereka yang non-Muslim? 

Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Ramadan, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Menanggapi pertanyaan tersebut, salah satu ulama kenamaan di Indonesia yakni Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai apakah daging kurban boleh diberikan kepada orang non-Muslim atau tidak.

Menurut Buya Yahya, Islam tidak mengajari umatnya untuk membenci. Dalam perihal kurban sendiri dalam mazhab Imam Syafi’i ada pembagiannya dan orang kafir terbagi menjadi dua bagian, kafir harbi dan kafir dzimmi.

Nonton Film Porno untuk Bangkitkan Syahwat Suami-Istri, Begini Pandangan Buya Yahya

Kafir harbi adalah mereka yang memusuhi agama Islam, sedangkan kafir dzimmi yang masih hidup berdampingan dengan umat Islam. Sehingga, daging kurban tidak boleh diberikan kepada mereka yang merupakan kafir harbi, tapi boleh diberikan oleh non-Muslim yang berdampingan dengan agama Islam.

“Islam tidak mengajari kebencian,” kata Buya Yahya yang dikutip dari ceramahnya di kanal Al-Bahjah TV pada Jumat, 30 Juni 2023. 

Buntut Gugatan Cerai Ria Ricis, Oki Setiana Dewi Ditanya Hukum Istri Gugat Cerai Suami

“Pertama dibagi orang kafir dzimmi atau harbi. Kalo kafir harbi orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih, tapi kalo orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita orang non Muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Buddha di kiri kanan kita baik dengan kita ya boleh,” jelasnya. 

Dalam mazhab Imam Syafi’i juga dijelaskan bahwa kurban yang wajib dari nazar tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada non-Muslim. Sementara, kurban yang sunnah boleh diberikan kepada orang non-Muslim.

Halaman Selanjutnya
img_title