Daging Kurban Diberikan Kepada Non Muslim, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya
“Untuk mereka ini dalam mazhab Imam syafi’i dibedakan antara kalo kambing yang wajib karena nazar tidak boleh, tapi kalo kambing sunnah boleh,” ucap Buya Yahya.
“Tapi Jumhur ulama mengatakan boleh tapi hukumnya hanya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram, makruh bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan disaat hidup bertetangga,” lanjutnya.
Jadi. menurut Buya diperbolehkan untuk memberikan daging kurban saat Idul Adha kepada orang-orang yang non-Muslim, namun bukan mereka yang termasuk dalam golongan kafir harbi seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan.
“Jadi jangan sampai tetangganya seorang nasrani hanya melihat darah kambing tidak mendapatkan bagian. Kasih dia gapapa,” pungkasnya.