Daging Kurban Diberikan Kepada Non Muslim, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya
Sumber :

“Untuk mereka ini dalam mazhab Imam syafi’i dibedakan antara kalo kambing yang wajib karena nazar tidak boleh, tapi kalo kambing sunnah boleh,” ucap Buya Yahya.

Reaksi Sule Saat Ditanya Agama Calon Menantunya

“Tapi Jumhur ulama mengatakan boleh tapi hukumnya hanya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram, makruh bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan disaat hidup bertetangga,” lanjutnya.

Jadi. menurut Buya diperbolehkan untuk memberikan daging kurban saat Idul Adha kepada orang-orang yang non-Muslim, namun bukan mereka yang termasuk dalam golongan kafir harbi seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan.

Meski Kondisi Belum Sepenuhnya Stabil, Sebagian Pedagang di Pasar Kutabumi Nekat Berjualan

“Jadi jangan sampai tetangganya seorang nasrani hanya melihat darah kambing tidak mendapatkan bagian. Kasih dia gapapa,” pungkasnya.