Daging Kurban Diberikan Kepada Non Muslim, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya
Sumber :

VIVA Jabar – Tradisi kurban telah menjadi bagian dari perayaan Idul Adha di kalangan umat Muslim di seluruh dunia. Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya apakah daging kurban dalam perayaan Hari Idul Adha boleh diberikan kepada mereka yang non-Muslim? 

Berbagi Berkah Idul Adha, FIFGROUP Tebar 3 Sapi dan 453 Kambing

Menanggapi pertanyaan tersebut, salah satu ulama kenamaan di Indonesia yakni Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai apakah daging kurban boleh diberikan kepada orang non-Muslim atau tidak.

Menurut Buya Yahya, Islam tidak mengajari umatnya untuk membenci. Dalam perihal kurban sendiri dalam mazhab Imam Syafi’i ada pembagiannya dan orang kafir terbagi menjadi dua bagian, kafir harbi dan kafir dzimmi.

Laznas Salman ITB Target Manfaat Kurban Tersebar ke Pelosok Negeri

Kafir harbi adalah mereka yang memusuhi agama Islam, sedangkan kafir dzimmi yang masih hidup berdampingan dengan umat Islam. Sehingga, daging kurban tidak boleh diberikan kepada mereka yang merupakan kafir harbi, tapi boleh diberikan oleh non-Muslim yang berdampingan dengan agama Islam.

“Islam tidak mengajari kebencian,” kata Buya Yahya yang dikutip dari ceramahnya di kanal Al-Bahjah TV pada Jumat, 30 Juni 2023. 

Idul Adha, Warga Perumahan Subang Green City Desak Pengembang Bangun Mesjid

“Pertama dibagi orang kafir dzimmi atau harbi. Kalo kafir harbi orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih, tapi kalo orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita orang non Muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Buddha di kiri kanan kita baik dengan kita ya boleh,” jelasnya. 

Dalam mazhab Imam Syafi’i juga dijelaskan bahwa kurban yang wajib dari nazar tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada non-Muslim. Sementara, kurban yang sunnah boleh diberikan kepada orang non-Muslim.

“Untuk mereka ini dalam mazhab Imam syafi’i dibedakan antara kalo kambing yang wajib karena nazar tidak boleh, tapi kalo kambing sunnah boleh,” ucap Buya Yahya.

“Tapi Jumhur ulama mengatakan boleh tapi hukumnya hanya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram, makruh bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan disaat hidup bertetangga,” lanjutnya.

Jadi. menurut Buya diperbolehkan untuk memberikan daging kurban saat Idul Adha kepada orang-orang yang non-Muslim, namun bukan mereka yang termasuk dalam golongan kafir harbi seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan.

“Jadi jangan sampai tetangganya seorang nasrani hanya melihat darah kambing tidak mendapatkan bagian. Kasih dia gapapa,” pungkasnya.