OPINI: Usaha Pemerintah Dalam Menangani Kasus Keagamaan
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Belakangan ini, beredar kabar adanya Pondok Pesantren Al Zaytun yang kehadirannya menjadi polemik di tengah masyarakat karena munculnya dugaan ajaran menyimpang di sana. Masyarakat menilai bahwa semua yang terjadi ini terindikasi adanya penyimpangan dalam ilmu-ilmu yang diajarkan kepada santri dan santriwati di Pondok Pesantren tersebut yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Kejadian ini menjadi sorotan utama dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa hingga ke pemerintahan pusat. Asal mula Pondok Pesantren ini menyita perhatian publik yaitu saat bulan April tahun 2023, dimana ada sejumlah foto dan video yang beredar mengenai salat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid Pondok Pesantren tersebut yang memperlihatkan bahwa ada perbedaan dari tata cara salat dan barisan salatnya, yang seharusnya saf salat dirapatkan dan terpisahnya saf laki-laki dan perempuan, di sana justru salat diberikan jarak dan di dalam saf laki-laki terdapat jamaah perempuan
Ini menjadi perbincangan yang ramai sekali dibahas di berbagai platform sosial media dengan mengutarakan segala opini yang muncul dari pihak yang melihatnya. Tidak sedikit juga alumni dari Pondok Pesantren tersebut yang muncul ke publik untuk membagikan pengalamannya saat menimba ilmu di sana.
Beberapa alumni justru kaget dengan aktivitas Pondok Pesantren tersebut yang ramai diperbincangkan, pasalnya pada saat Ia menjadi santri di sana, semua yang diajarkan tidak ada yang menyimpang dan masih sesuai dengan syariat Islam. Atas kejadian ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) telah menerima penjelasan dari pimpinan Pondok Pesantren terkait pelaksanaan salat Idul Fitri yang viral.
Penjelasan itu didapatkan dari pimpinan yang menyebutkan dasar dari salat yang berjarak diambil dari surat Al- Mujadalah ayat 11 yang artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu.....’’.Â
Pernyataan tersebut membuat Kementerian Agama kaget karena menggunakan dasar hukum dari terjemahan surat di Al-Qur’an yang mungkin ditafsiran seperti itu. Sedangkan penjelasan dari pemimpin Pondok Pesantren terkait jamaah perempuan ada di saf laki-laki itu sebagai bentuk kemuliaan pada perempuan, sehingga perempuan tidak perlu ada di sudut ujung.