Ini Kriteria Produk yang Wajib Kantongi Sertifikat Halal dari MUI
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kementerian Agama telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk halal. Bahkan, menjadikan program ini sebagai program prioritas.
Kewajiban sertifikasi halal ini akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Oleh karena itu, dengan merujuk aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang, Kemenag akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal.
“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham saat membacakan pidato Menag, dikutip dari situs Kemenag.
“Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," sambungnya.
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.