Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejaksaan: Kami Hormati Putusan MA
- YouTube
VIVA Jabar - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menanggapi keterangan resmi Mahkamah Agung RI terkait ditolaknya kasasi jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam putusan kasasi, majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Lalu, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara; Kuat Ma’ruf dihukum 10 tahun penjara; dan Putri dihukum 10 tahun penjara.
“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud,” kata Ketut melalui keterangannya pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Menurut dia, Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat kasasi terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum, telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukumam yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu juga dimuatkan oleh PT DKI Jakarta dengan hukuma mati. Diketahui, tak hanya Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi tetapi Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.
Mereka berempat mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi telah menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keluarga Brigadir J pun nengaku puas akan keputusan tersebut. Artinya kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dihukum sesuai dengan keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dimana Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri mendapat hukum 20 tahun bui kasus Brigadir J.
Pengakuan puas dari pihak keluarga pun disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PT DKI Jakarta.
"Keputusannya sangat memuaskan keluarga. Pihak keluarga mensyukuri," ujar Kamaruddin kepada wartawan pada Rabu 12 April 2023.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga berharap agar hasil yang saat ini telah diputuskan itu tidak ada perubahan dari pihak penegak hukum lainnya.
"Mempertahankan putusan itu, sampai proses hukum sampai manapun," kata dia.
Kemudian, Kamaruddin menjelaskan bahwa pihak keluarga mendiang Brigadir J tetap mengikuti proses putusan banding Sambo Cs hari ini. Namun mereka hadir secara daring.
"Dari kampung halamannya mereka mengikuti pembacaan putusan banding secara online," ucapnya.