Polri Pastikan Beri Pengamanan Richard Eliezer Usai LPSK Cabut Perlindungan

Richard Eliezer
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer. Alasan pencabutan perlindungan dari LPSK tersebut adalah dilakukannya wawancara terhadap Richard oleh stasiun televisi.

Tiga Pilar Perwakilan Polres Subang Raih Juara 1 Tingkat Nasional

Richard Eliezer

Photo :
  • viva.co.id

Kendati demikian, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan pihaknya memberi pengamanan terhadap Richard. Bahkan, ditegaskan pengamanan tersebut sudah sejak penyidikan perkara pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Dapat Insentif Fantastis, Ini Syarat Daftar Prakerja Gelombang 70

"Dari penyidikan awal, penuntutan sedang persidangan kan sudah diamankan oleh Polri," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu 11 Maret 2023.

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan kondisi Richard saat ini dalam keadaan aman dan sehat. Pihaknya akan terus memantau dan memastikan bahwa Richard dalam keadaan aman.

MNC Group Larang Nobar Piala Asia U-23, Polri Malah Ajak Masyarakat Nonton Bareng

"Sampai dengan saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik," katanya.

Sebelumnya dikabarkan, bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan hukum terhadap terpidana Richard Eliezer karena melakukan wawancara dengan pihak media televisi.

Menurut tenaga ahli LPSK, Syahrial M. Wiryawan wawancara dengan pihak stasiun televisi tersebut tanpa persetujuan dari LPSK.

"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial pada awak media di Kantor LPSK, Jumat (10/03/2023).

Syahrial menjelaskan, bahwa pihaknya sudah meminta stasiun televisi tersebut untuk tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Sebab, menurut LPSK, hal itu dapat menimbulkan konsekuensi terhadap Richard. Tidak hanya itu, Syahrial mengaku bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada stasiun televisi tersebut.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," tururnya.

Karena itu, lanjut Syahrial, LPSK langsung melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," tambahnya.

Seperti diketahui, Richard Eliezer mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) dari LPSK lantaran dapat membuat titik terang dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak 15 Agustus 2022.